Ini Dia Perbedaan Antara Haji dan Umroh
Bagi
masyarakat Indonesia yang mayoritas memeluk agama Islam, istilah Haji dan Umroh
sebenarnya sudah tidak asing lagi dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan Haji dan
Umroh merupakan impian semua umat Islam karena untuk melaksanakannya
membutuhkan persiapan yang lebih, khususnya persiapan dari segi biaya dan fisik
untuk bisa pergi ke Makkah Al-Mukaramah.
Haji
dan umroh merupakan ibadah yang bersifat maliah mahdhoh atau yang erat
membutuhkan harta benda. Terlebih lagi dengan sistem antrian haji yang
sedemikian lamanya membuat calon jamaah harus menunggu antrian selama
bertahun-tahun lamanya. Berbeda dengan umroh yang bisa dilakukan setiap saat di
luar musim haji, ibdah haji sudah ditentukan waktunya setahun sekali pada bulan
Dzulhijah sedangkan jumlah jamaah setiap tahunnya semakin bertambah yang membuat
antrian semakin panjang.
Umroh
sering juga disebut haji kecil. Namun sayangnya, banyak yang tidak begitu paham
perbedaan keduanya, bahkan bagi orang yang sudah pernah umroh sekalipun
seringkali sulit mengungkapkan perbedaan haji dan umroh tersebut dimana. Perlu
kiranya ulama di Indonesia merangkum dan menyajikan Istilah tersebut ke dalam
pengertian yang lebih komprehensif dan mudah dipahami oleh masyarakat awam
(terlebih lagi dengan kehadiran teknologi internet seharusnya itu menjadi ruang
yang sangat bagus sebagai sarana belajar agama).
Dalam
mempelajari istilah Haji dan Umroh, kita akan dihadapkan pada perbedaan
pendapat antar ulama dari berbagai madzhab yang memiliki pandangan
berbeda-beda, entah itu mengenai pengertian haji/umroh, hukum dari keduanya
maupun mengenai tata-cara pelakasanaanya. Namun, dari berbagai perbedaan
pendapat para ulama tersebut, rata-rata yang dipakai di Indonesia adalah yang
memiliki kesepakatan yang paling banyak (ijma’). Terlebih lagi
perbedaan-perbedaan yang terjadi bukan pada wilayah prinsip akan tetapi
kebanyakan hanya pada wilayah teknis dan pada tataran redaksional saja.
Untuk
lebih jelasnya mengenai pengertian, tata-cata dan perbedaan haji dan umroh
dapat dibaca pada uraian berikut ini:
Pengertian Haji dan Umroh
Karena
haji dan umroh merupakan salah satu ibadah rutin yang menjadi agenda bagi
setiap muslim di Indonesia, terkadang kesempatan ini dimanfaatkan oleh berbagai
pihak sepert biro perjalanan dan lain sebagainya dalam memberikan fasilitas
umroh atau haji. Sayangnya dengan maraknya promosi tersebut tidak diimbangi
oleh pandangan yang tepat untuk memahami lebih dalam kedua jenis ibadah
tersebut.
Bahkan
sekarang tidak jarang orang memilih umroh saja karena antrian ibadah haji yang
bertahun-tahun itu dengan asumsi umroh sudah sama dengan haji kecil. Padahal
keduanya memiliki status hukum tersendiri dalam Islam dan tidak bisa disamakan.
Selain itu haji tidaklah menggantikan umroh ataupun sebaliknya.
Haji
secara bahasa bermakna al-qoshdu (sengaja/bermaksud) yaitu mengunjungi tempat
yang dimuliakan. Secara istilah haji bisa diartikan sebagai serangkaian ibadah
yang dilakukan pada waktu tertentu dan dengan tata-cara tertentu untuk
mendapatkan keridhaan Allah SWT. Haji menjadi rukun Islam ke-enam dimana itu
adalah kewajiban dan menjadi salah satu indikator bagi kesempurnaan keislaman
seseorang dengan ketentuan mereka mampu secara lahir maupun batin dalam
menjalankannya.
Sedangkan
umroh adalah ibadah sunah yang apabila dilakukan akan mendapatkan kemuliaan
disisi Allah SWT. Umroh juga disiratkan dalam Al-Qur’an sebagai salah satu
ibadah maliah atau ibadah yang menuntut adanya pengorbanan harta benda.
Meskipun ada perbedaan mengenai hukum umroh, namun kebanyakan ulama di
Indonesia sepakat bahwa umroh hukumnya adalah sunah dan dilakukan sekali seumur
hidup.
Meskipun
pada kenyataanya kita menemukan berbagai perbedaan pendapat mengenai umroh ini.
Meskipun demikian dalam terminologi fiqih haji dan umroh merupakan ibadah
mustaqillah yang artinya masing-masing memiliki hukum sendiri dan berbeda
antara satu dengan lainnya. Pun demikian, haji dan umroh sangat mungkin dan
bisa dilaksanakan secara bersamaan.
Hukum Haji dan Umroh
Hukum
haji sudah tidak menjadi persoalan lagi yaitu wajib bagi setiap muslim yang
mampu sebagaimana ditegaskan dalam Surat Al-Imran ayat 97, Allah berfirman:
“Dan Allah mewajibkan atas manusia haji ke baitullah bagi orang yang mampu
mengerjakannya”. Yang dimaksudkan dengan mampu disini adalah setiap muslim yang
mempunyai kemampuan baik dalam hal biaya, fisik maupun waktu. Ketika sudah
merasa mampu, kemudian untuk bisa melakasnakan haji juga masih harus mengikuti
syarat, wajib dan rukun haji yang akan di uraikan pada sub-bab di bawah.
Kesimpulannya adalah haji hukumnya wajib dan dilakukan satu kali seumur hidup.
Mengenai
hukum umroh, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Hal ini adalah hal
yang sangat wajar karena mereka juga memiliki referensi hadits yang
berbeda-beda dalam membuat kesimpulan terhadap sesuatu. Dalam kitab Al Fiqhu
‘Alal Madzahibil Arba’ah karya Syaikh 'Abdul Rahman bin Muhammad 'Awad
al-Jaziri di sana dimuat tentang perbedaan hukum terkait dengan umroh. Ulama’
yang menyepakati umroh adalah ibadah sunah muakkadah (sunah yang dianjurkan)
adalah Imam Maliki dan Imam Hanafi. Pendapat yang mewajibkan adalah Imam
Syafi’i dan Imam Hambali.
Waktu Haji dan Umroh
Haji
merupakan ibadah yang waktunya sudah ditetapkan yaitu antara tanggal 9 sampai
13 bulan dzulhijjah atau yang dikenal sebagai waktu haji, musim haji ataupun
waktu-waktu haji. Itu artinya musim haji hanya terjadi satu kali dalam satu
tahun yaitu pada sekitar 5 hari pada bulan dzulhijjah tersebut. Namun karena
yang menjadi prinsip dan inti dari ibadah haji adalah wuquf di padang Arofah
(al-hajju Arafatun) maka boleh kita berpendapat bahwa hari haji itu tepatnya
jatuh pada tanggal 9 dzulhijjah itu sendiri.
Lain
halnya dengan umroh. Umroh bisa dilakukan kapan saja dan hanya sunnah dilakukan
sekali seumur hidup. Terkait dengan umroh banyak sekali pertanyaan tentang
umroh, seperti apakah jika umroh membatalkan haji ketika dilakukan sebelum haji
(saat menunggu keberangkatan haji), umroh berkali-kali pada bulan haji dan lain
sebagainya.
Terlepas
dari kenyataanya pada pendapat para ulama, masyarakat Indonesia cenderung
melakukan umroh berkali-kali dengan alasan kerinduan terhadap rumah Allah SWT.
Selama itu tidak menjadikan beban dan menimbulkan dampak negatif para ulama
sepakat membolehkan umroh berkali-kali seperti yang sering dilakukan ketika
bulan-bulan haji dan bulan Ramadan.
Syarat, Kewajiban, dan Rukun Haji
serta Umroh
Sebenarnya
kalau kita membahas mengenai syarat, wajib, dan rukun haji serta umroh, hal ini
berhubungan erat dengan tata-cara atau teknis haji atau umroh itu sendiri. Di
kalangan keempat madzhab yang ada masing-masing memiliki pendapatnya
masing-masing. Dalam prakteknya, masyarakat bisa langsung mempelajari hal ini
ketika sudah mendaftar haji karena pasti sebelum berangkat terlebih dahulu
pasti ada bimbingan haji pada setiap daerah di Indonesia.
Sedangkan
syarat haji, kita bisa merujuk pada pedoman umum dalam pembahasannya mengenai
fiqih kontemporer dalam buku Fiqh Islam karya H.Sulaiman rasyjidin halaman 346
ditulis bahwa ada empat syarat wajib haji yaitu:
- · Islam
- · Mukallaf (Berakal dan Baligh). Baligh artinya orang yang sudah mampu membedakan antara yang benar dan yang salah.
- Orang Merdeka (tidak berstatus menjadi budak). Di Indonesia sudah tidak ada lagi sistem perbudakan.
- · Mampu atau Kuasa (memiliki kemampuan
melaksanakan haji sendiri). Dalam bahasa arab mampu atau kuasa disebut
istatha’ah. Kemudian kategori ini bisa diperluas lagi yaitu orang yang memiliki
kondisi kesehatan baik, adanya kendaraan yang dapat dimanfaatkan untuk
pulang/pergi, adanya keamanan dalam perjalanan, memiliki bekal yang cukup
selama menunaikan ibadah haji, dan bagi perempuan harus disertai oleh muhrimnya
atau bersama dengan perempuan lain yang ada muhrimnya.
Secara
rukun, ibadah haji membutuhkan kekuatan
fisik yang lebih dari pada umroh karena wilayah yang akan dikunjungi
bermacam-macam dengan jumlah jamaah yang jauh lebih banyak. Rangkaian ibadah
haji harus mengunjungi Arafah, Muzdalifah dan Mina sementara rangkaian ibadah
umroh hanya dilakukan di sekitaran masjid Al-Haram dan Ka’bah saja.
Persamaannya, baik dalam ibadah haji maupun umroh juga harus bertawaf di Kakbah(mengelilingi) dan Sai (lari-lari kecil) di Safa dan Marwah. Oleh karena itu
baik ibadah haji maupun umroh membutuhkan kesiapan fisik yang prima.
Berangkat Jika sudah Mampu secara
Fisik dan Keuangan
Sebagai
Rukun Islam yang kelima, ibadah haji butuh persiapan yang baik supaya lancar
dalam beribadah. Persiapan tersebut meliputi persiapan ongkos naik haji maupun
persiapan menjaga kesehatan. Ibadah haji dan umroh tidaklah wajib bagi yang
belum mampu baik secara fisik dan keuangan, jadi jika memang belum siap jangan
dipaksakan sehingga membuat ibadah menjadi beban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar